Perincian dan Pembagian Harta Waris
DAFTAR ISI
- Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan
- Pembagian Harta Waris
- Perincian Pembagian Harta Waris
- Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
- Tidak Boleh Menyamakan Warisan Laki-Laki dan Perempuan
- Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak yang Muwahhid
- Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
- Bagian Saudara Seibu Tidak Sama Dengan Saudara Kandung
- Apakah Saudara Perempuan Mendapatkan Harta Waris?
- Warisan Anak Seibu, Mertua Ahli Waris Atau Bukan?
- Apakah Termasuk Harta Warisan, Dana Pensiunan dan Santunan Kematian?
Warisan Bagi Istri yang Dicerai
- Apakah Istri yang Belum Digauli Berhak Mendapat Warisan
- Suami Meninggal Sebelum Menggaulinya, Apakah Mendapat Warisan?
- Harta yang Dikhususkan Untuk Istri Tidak Termasuk Harta Warisan
- Warisan Tidak Diberikan Karena Susuan
- Bagian Warisan yang Telah Meninggal, Jika Ayahnya Masih Hidup
Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris?
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa/4:11]
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa/4:176]
Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/134297-perincian-dan-pembagian-harta-waris.html